
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AB (22) warga Desa Jone dan YH (24) warga Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, baru-baru ini. Mereka membawa kabur sepeda motor milik tetangganya.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari warga yang kehilangan 1 unit sepeda motor jenis N-Max warna merah di halaman rumahnya. Kemudian, tim Jatanras segera mengejar 2 orang yang di curigai untuk dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan kedua pelaku bahwa motor tersebut disuruh korban untuk menjual ke Balikpapan.
“Pelaku mengakunya disuruh sama korban untuk menjual motornya ke Balikpapan. Padahal menurut keterangan korban tidak pernah menyuruh untuk menjual,” kata Dedik kepada media ini, Rabu (6/10/2021).
Akhirnya salah satu pelaku mengaku melakukan pencurian lantaran sakit hati terhadap korban yang sering menghina dirinya dan orang tuanya. “Motif pelaku melakukan pencurian karna sakit hati sering dihina korban,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Paser. Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.(sb-06)












