DPRD Kaltim

Soroti Kasus KDRT,  Sosper Bantuan Hukum Bagus Susetyo di Gunung Sari Ulu

110
×

Soroti Kasus KDRT,  Sosper Bantuan Hukum Bagus Susetyo di Gunung Sari Ulu

Share this article
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM berfoto bersama usai Sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di RT 07 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Sabtu (21/4/2024).

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM melakukan sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo (Gunung Malang) RT 07 Nomor 29 Kelurahan
Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Sabtu (21/4/2024).
Dalam sosialisasi tersebut Bagus Susetyo didampingi narasumber Ebin Marwi dengan moderator Hamzah
Ar.
Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat.
“Jadi sosialisasi perda ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat Balikpapan bahwa kita
ini negara hukum sehingga semuanya harus diatur oleh hukum,” kata Bagus Susetyo.
Ia mencontohkan banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa warga kurang mampu tetapi tidak punya biaya untuk membawa kasusnya ke pengadilan.
“Untuk itu pemerintah menginisiasi kepada warga kurang mampu agar mendapat bantuan hukum. Makanya sosialisasi ini perlu untuk meningkatkan wawasan kepada masyarakat bahwa ada perda yang bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama warga kurang mampu,” aku Bagus.
Sementara itu, narasumber Ebin Marwi menjelaskan, ada empat tujuan dalam Perda tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut.
Meliputi, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan,
mewujudkan konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim berupa orang atau kelompok
kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum  dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setingkat.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, semua pertanyaan dijawab tuntas anggota DPRD Kaltim Bagus
Susetyo dan narasumber Ebin Marwi.(sb-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *