Hukrim

Satreskoba Polres Paser Gagalkan Peredaran Obat Keras 5.118 Butir

977
×

Satreskoba Polres Paser Gagalkan Peredaran Obat Keras 5.118 Butir

Share this article
Satreskoba Polres Paser mengamankan ribuan butir obat keras yang akan diedarkan tersangka B (25) dan W (26) warga Kelurahan Tanah Grogot

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan 2 tersangka B (25) dan W (26) yang keduanya warga Kelurahan Tanah Grogot lantaran diduga  melakukan penyalahgunaan obat keras jenis Yorindo.

Menurut Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuah warung nasi goreng di salah satu ruas jalan Kelurahan Tanah Grogot sering terjadi transaksi jual beli obat keras.

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan kepolisian pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 19.30 wita berhasil menangkap seorang laki-laki SS di sebuah rumah di Jalan Hasanuddin Kelurahan Tanah Grogot.

“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam saku celana SS ditemukan 6 butir obat keras jenis Yorindo, SS mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang laki- laki bernama B di sebuah warung nasi goreng seharga Rp40 ribu,” kata   Yulianto, kepada media ini, pada Kamis (17/2/2022).

Yulianto melanjutkan, berdasarkan keterangan SS, polisi segera ke warung nasi goreng bersama dengan SS. Sesampainya diwarung tersebut sekira pukul 20.00 wita SS menunjuk seorang laki-laki yakni B. Petugas segera mengamankan dan melakukan interogasi dan pemeriksaan di badan B ditemukan uang tunai sebesar Rp655 ribu hasil penjualan obat tersebut. “Tersangka B ini mendapatkan barang tersebut dari W sebanyak 100 butir namun semuanya telah habis terjual,” jelasnya.

Dijelaskan, dari hasil pengembangan dari tersangka B g mendapatkan barang tersebut dari W, anggota kepolisian segera melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa W saat ini berada disekitar Masjid Agung Nurul Falah di Kecamatan Tanah Grogot. Anggota segera menuju ke TKP dan mendapati tersangka W berada di depan pintu gerbang Masjid Agung. Anggota segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan di badan W namun tidak menemukan barang bukti, setelah dilakukan interogasi tersangka W mengaku pernah menjual obat keras tersebut kepada B.

“Tersangka W mengaku memang menjual obat keras kepada tersangka B, lalu tersangka W mengaku masih menyimpan obat keras tersebut dirumahnya di Desa Suliliran, Kecamatan Pasir Belengkong,” ucapnya.

Usai melakukan pengamanan terhadap tersangka W, kata Yulianto, anggota segera membawa tersangka W ke rumahnya untuk menunjukan dimana tersangka W menyimpan barang tersebut. Sesampainya dirumah tersangka, anggota segera melakukan penggeledahan, dan mendapatkan barang bukti sebanyak 6 kantong plastik yang berisi obat keras jenis Yorindo sebanyak 5.118 butir,  serta uang tunai dari hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp2,58 juta. Dari hasil penemuan barang bukti tersebut tersangka W segera diamankan ke Mapolres Paser.

“Saat ini tersangka B dan W telah kami amankan beserta barang bukti, sedangkan SS saat ini statusnya sebagai saksi. Kedua tersangka terancam pasal 196 junto 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,” ujarnya.(sb-02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *