DPRD Kaltim

Warga Klandasan Ulu Antusias Ikut Sosper Pajak Daerah dari Yusuf Mustafa

75
×

Warga Klandasan Ulu Antusias Ikut Sosper Pajak Daerah dari Yusuf Mustafa

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa (berdiri) saat Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Jalan Cendrawasih, RT 39 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, pada Sabtu (15/10/2022)

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar, melakukan sosialisasi Perubahan Kedua Perda Tentang Pajak Daerah Nomor 1 Tahun 2011, di Jalan Cendrawasih, RT 39 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, pada Sabtu (15/10/2022) pukul 10.30 wita. Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Drs H Sutarno, Hery Sugianto SH, Babinsa dengan moderator Ahmad Rojali.

Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menjelaskan, Perda tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat. “Jadi tujuan sosialisasi perda ini agar bapak-bapak dan ibu-ibu tau atau paham tentang undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah dan DPRD terutama tentang perda pajak daerah. Sebab  ada aturan sudah diterbitkan oleh pemerintah walaupun masyarakat belum baca tapi dianggap bapak dan ibu sudah tau sehingga perlu disosialisasikan,” ujar suami dari anggota DPRD Balikpapan Hj Suwarni ini.

Menurut pengacara kondang ini, berbagai fasilitas pembangunan baik infrastuktur, pendidikan, kesehatan, hingga air bersih dibiayai dari hasil pembayaran pajak, khususnya tentang pajak kendaraan bermotor. Dalam kesempatan tersebut Yusuf menekankan tentang biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Balik nama kendaraan bermotor ini sangat penting. Jadi kalau ibu-ibu dan bapak-bapak beli mobil atau motor cepat dibalik nama. Apalagi kalau kendaranya dari luar daerah. Kalau kita bayar pajak larinya ke daerah asal kendaraan. Lalu kalau terjadi apa-apa dengan kendaraan maka yang nanggung pemilik sebelumnya,” kata pria murah senyum ini. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi prokes karena Covid-19 masih ada.

<strong><em>Warga Klandasan Ulu serius mendengarkan paparan tentang Perda Pajak Daerah dari Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa<em><strong>

Drs H Sutarno selaku narasumber mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat Balikpapan akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)untuk membiayai pembangunan daerah di Kaltim.

Ia menjelaskan, ada lima jenis pajak dalam perda pajak daerah ini yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta pajak air permukaan serta pajak rokok.

“Nah pajak ini dimasukan ke kas daerah  untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah dan lain-lain. Jadi itulah manfaatnya ibu-ibu dan bapak-bapak membayar pajak untuk pembangunan daerah,” kata H Sutarno. Ia menjelaskan pajak itu ada pajak pemerintah pusat, pajak pemerintah provinsi, dan pajak pemerintah kabupaten/kota. “Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk membiayai pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. Jadi 90 persen pembiayaan negara dari pajak,” aku Sutarno.

Namun salah satu yang sangat penting, katanya ketika masyarakat menjual kendaraan harus secepatnya melakukan balik nama kendaraan. “Kalau tidak nanti pajaknya akan dibebankan kepada pemilik sebelumnya serta daerah asal yang untung,” katanya.

Ia mengungkapkan, pajak daerah mengalami peningkatan semuanya tergantung kepada masyarakat yang rajin membayar pajak. “Jadi semakin banyak pajak yang dibayar oleh masyarakat maka pembangunan daerah akan semakin baik terutama pembangunan di Kaltim,” ujarnya. Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab singkat terkait Perda Tentang Pajak Daerah ini. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa bersama narasumber Drs H Sutarno.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *