Hukrim

Biadab! Istri Pergi Kerja, Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

205
×

Biadab! Istri Pergi Kerja, Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

Share this article
Tersangka AL ditahan di Mapolres Paser

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Seorang putri (13) yang masih duduk di salah satu SD  di wilayah Kecamatan Tanah Grogot dicabuli ayah tirinya AL (41). Kasatreskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso melalui Kanit PPA II Polres Paser Aipda Suryaning mengatakan, orang yang pertama kali mengetahui putri dicabuli yakni bibi Putri.

“Sewaktu ada acara keluarga Putri yang hadir bersama ibu dan tersangka bertemu dengan bibi Putri. Dari penglihatan bibi Putri, ia menaruh curiga pada perubahan fisik Putri. Dengan penuh curiga bibi Putri bertanya kepada Putri, apakah Putri hamil?. Pada saat itu Putri membenarkan pertanyaan bibinya tersebut. Merasa kaget kemudian bibi Putri bertanya kembali berkaitan dengan siapa yang sudah menghamilinya, Putri menjawab bahwa yang menghamilinya ayah tirinya,” kata Aipda Suryaning,  pada awak media, Kamis (10/6/2021).

Ia menjelaskan, ibu Putri pada saat perbincangan tersebut juga berada didekat Putri merasa kaget dengan pengakuan Putri. Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya tersebut, ibu Putri segera melaporkan suaminya ke Polres Paser pada Rabu (9/6/2021). “Kami yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi rumah pelapor dan mendapati suami ibu Putri sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya ayah Putri kami bawa ke Polres Paser untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka mengaku menyetubuhi Putri pertama kali pada 2020 lalu dan terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya sebelum Lebaran 2021. Tersangka mengaku khilaf karena tergiur dengan tubuh Putri. “Pengakuan tersangka hanya melakukan hubungan badan dua kali. Tapi dari keterangan korban, tindakan hubungan badan sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan untuk sekarang ini anak sedang mengandung,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa, ibu Putri yang bekerja sejak pagi  hingga sore hari. Membuat kesempatan bagi ayah tiri Putri memiliki keleluasaan waktu untuk berkomunikasi dengan Putri. Namun hal tersebut malah disalahgunakan. Untuk Itu kanit PPA II Polres Paser menduga bahwa perlakuan tersebut terjadi karena kurangnya perhatian ibu terhadap perkembangan anak. Sehingga ibu Putri tidak mengetahui dengan adanya perubahan pada diri anaknya. “Penyebab utamanya, mungkin kurangnya perhatian dari ibunya, padahal mereka tinggal satu rumah. Terutama perhatian kepada anaknya. Sehingga tidak memperhatikan perubahan fisik anaknya. Padahal sudah mengandung,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam peristiwa ini tidak terjalin unsur suka dan saling ingin antara ayah tiri dan putri. Sebab ada ancaman dari dari ayah tiri kepada Putri. “Jika tidak mau disetubuhi. Tersangka mengancam tidak bakal menegur Putri dan biaya hidup tidak bakal ditanggung, serta dijanjikan bakal dibelikan ponsel pintar,”pungkasnya. Apabila terbukti melakukan perbuatan bejat  tersangka AL terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *