Hukrim

Mencuri di Toko Pakaian Long Ikis, 2 Pelaku Ditangkap di Samarinda

252
×

Mencuri di Toko Pakaian Long Ikis, 2 Pelaku Ditangkap di Samarinda

Share this article
Kedua tersangka pencurian di toko pakaian di Long Ikis (jongkok) saat diamankan polisi di Mapolsek Long Ikis

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis bersama Satreskrim Polres Paser berhasil membekuk 2 tersangka pencurian di sebuah toko pakaian di Kecamatan Long Ikis, baru-baru ini. Penangkapan dibantu Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga pada Sabtu (29/1/2022) yang mengalami kehilangan sebuah tas berisi uang tunai senilai Rp 14 juta, perhiasan emas serta 1 buah iPhone 12 Promax sehingga total kerugian dari korban sebesar Rp 35 juta. Aksi kedua pencuri terjadi saat korban tertidur di toko pakaian  miliknya.

“Ketika terbangun korban baru sadar, tas miliknya sudah raip. Berdasarkan keterangan saksi di TKP melihat seorang lelaki keluar dari toko korban dan seorang lelaki lainya menunggu di luar toko” kata Kapolsek Iptu Hermawan, kepada media ini, Sabtu (12/2/2022).

Ia menuturkan, berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari saksi. Pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 12.00 wita berkat laporan warga bahwa pelaku pencurian melarikan diri ke Samarinda.

Atas laporan tersebut, Polsek Long Ikis beserta Satreskrim Polres Paser berkordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama sekira pukul 15.30 wita tim gabungan segera melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Hasan Basri Samarinda Kota.

“Tim gabungan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Iptu Suradin berhasil mengamankan 2 pelaku yakni MA (27) serta J (21) yang saat itu sedang duduk santai,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi kata Kapolsek, polisi menemukan barang bukti 1 buah Iphone 12 Promax lengkap dengan kotak, uang tunai Rp 422 ribu dari tangan MA dan uang Rp682 ribu dari tangan tersangka J.

Kepada polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian Tim gabungan segera membawa mereka bersama barang bukti ke Mapolsek Long Ikis untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Kapolsek Iptu Hermawan menuturkan, kedua pelaku mengaku, hasil dari pencurian tersebut dipergunakan untuk judi online dan untuk makan sehari-hari. Salah satu tersangka mengaku, dirinya melakukan aksinya dengan cara berpura-pura membeli baju di toko korban. Sedangkan temannya menunggu di luar toko. Saat korban lengah (tertidur) dirinya langsung mengambil barang-barang berharga tersebut. Kedua tersangka terancam penjara 5 tahun sesuai Pasal  362 KUHP tentang Pencurian.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *